Anggaran Dasar Paguyuban Pengguna Blankon Malang

Logo-ppbm-3-coba-1.png
(Proposed Chapter)
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN


PEMBUKAAN

Paguyuban Pengguna BlanOn Malang adalah komunitas pengguna sistem operasi BlankOn di wilayah Malang Raya, PPBM bertujuan khusus menggiatkan penggunaan sistem operasi karya anak bangsa yaitu BlankOn dan juga ikut terlibat di dalam pembangunannya, dan bertujuan umum untuk memajukan FOSS (Free Open Source & Software).
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pendiri, memutuskan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I: UMUM

Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan

Paguyuban ini bernama Paguyuban Pengguna BlankOn Malang yang selanjutnya disebut dengan PPBM. Paguyuban ini mempunyai sekretariat di SMK Diponegoro Tumpang, beralamat Jalan Tunggul Ametung nomor 18 Tumpang kecamatan Tumpang kabupaten Malang provinsi Jawa Timur kode pos 65156. Paguyuban ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, di wilayah Malang Raya berdasarkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa

Pasal 2: Lambang Paguyuban

Lambang Paguyuban didominasi warna hijau, berbentuk lingkaran warna hijau dengan simbol tugu Malang, di dalamnya terdapat simbol apel hijau dan simbol BlankOn. adapaun filosofi lambang Komunitas PPBM sebagai berikut :
  1. APEL HIJAU : Apel Manalagi (Malus Sylvestris Mill), buah yang berasal dari malang raya sangat terkenal di indonesia yang berarti mewakili daerah malang. [1]
  2. TUGU : Land Mark kota Malang, terdapat di alun-alun bunder depan kantor walikota kota Malang. [2]
  3. DOMINAN WARNA HIJAU : Berarti bahwa selalu segar dan fresh pikiran dan tindakan anggota PPBM dalam menghadapi segala rintangan.
  4. LINGKARAN : (1)Menunjukkan semangat dan tekad anggota PPBM dalam memajukan FOSS. (2)Lingkaran penuh menunjukkan jalinan kebersamaan dan kekeluargaan
  5. LOGO BlankOn : PPBM bagian dari Linux BlankOn

Pasal 3: Asas dan Tujuan

  1. Asas
    Paguyuban berasaskan kesukarelaan, kekeluargaan, dan kejujuran.
  2. Tujuan
    a. Khusus : Menggiatkan penggunaan sistem operasi karya anak bangsa yaitu BlankOn dan juga ikut terlibat di dalam pengembangannya.
    b. Umum : Memajukan FOSS (Free Open Source & Software)

Pasal 4: Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut Paguyuban dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan BlankOn dan FOSS
  2. Menyelenggarakan Helpdesk BlankOn dan FOSS
  3. Mengembangkan sumberdaya anggota paguyuban untuk mendukung BlankOn dan FOSS

BAB II: KEANGGOTAAN

Pasal 5: Status Anggota

Seorang Anggota dinyatakan sah sebagai Anggota Paguyuban bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6: Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III: KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7: Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi Paguyuban berada di tangan Anggota melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 8: Struktur Paguyuban

Struktur Paguyuban terdiri dari :
  1. Rapat Umum Anggota Paguyuban
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pengurus Paguyuban
  4. Anggota Paguyuban

Pasal 9: Dewan Penasehat

Dewan Penasehat beranggotakan anggota yang terpilih sesuai dengan kesepakatan pada Rapat Anggota dengan tugas sesuai dengan ART Paguyuban.

Pasal 10: Dewan Pengurus

Dewan Pengurus adalah pelaksana harian kegiatan Paguyuban yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Paguyuban. Dewan Pengurus Paguyuban terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) orang terdiri atas :
  1. Ketua merangkap Anggota.
  2. Wakil Ketua merangkap Anggota.
  3. Sekretaris merangkap Anggota.
  4. Bendahara merangkap Anggota.

BAB IV: RAPAT-RAPAT

Pasal 11: Jenis Rapat

  1. Rapat Umum Anggota.
  2. Rapat Dewan Penasehat.
  3. Rapat Dewan Pengurus.
Ketentuan lebih lanjut di atur dalam anggaran rumah tangga


BAB V: KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PAGUYUBAN

Pasal 12: Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Laporan Tahunan

  1. Tahun buku Paguyuban dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
  2. Dewan Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Paguyuban yang dibuat untuk mencapai tujuan Paguyuban.
  3. Dewan Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang dapat diakses oleh umum.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 13: Pemeriksaan Keuangan dan administrasi

Untuk tercapainya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan paguyuban, maka pengarahan dan pembibimbingan dilakukan oleh dewan penasehat

Pasal 14: Sumber Keuangan Paguyuban

Keuangan Paguyuban diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Paguyuban
c. Sumbangan dari pihak lain
d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI

BAB VI: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN PAGUYUBAN, DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15: Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.

Pasal 16: Pembubaran dan Penyelesaian

  1. Pembubaran Paguyuban ini hanya dapat dilakukan apabila dalam Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (duapertiga) dari yang hadir.
  2. Bila terjadi pembubaran Paguyuban, maka penyelesaian mengenai hak milik serta hutang-piutang Paguyuban ditetapkan oleh Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu di mana ditetapkan pula siapa yang menjadi likuidatur.
  3. Bila terjadi pembubaran Paguyuban, maka segala hak dan kewajiban Paguyuban menjadi tanggung jawab bersama.

Pasal 17: Pemilihan Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus untuk Pertama Kalinya

Setelah pendirian Paguyuban Pengguna Blankon Malang disahkan, maka Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus akan dipilih oleh para pendiri Paguyuban.

BAB VII: PENUTUP

Pasal 18

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah khusus.
  2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


Malang, 24 Agustus 2011 Pukul 22:00
Paguyuban Pengguna Blankon Malang

TTD
Pendiri

0 Response to "Anggaran Dasar Paguyuban Pengguna Blankon Malang"

Posting Komentar