Draft Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Pengguna Blankon Malang

Logo-ppbm-3-coba-1.png
(Proposed Chapter)
ANGGARAN RUMAH TANGGA PAGUYUBAN


BAB I : KETENTUN UMUM

Pasal 1 : Pengertian

Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Pengguna BlankOn Malang adalah penjabaran dari Angaran Dasar Paguyuban Pengguna BlankOn Malang sesuai dengan amanat pasal 18.
  1. Paguyuban Pengguna Linux Malang yang disingkat PPBM adalah komunitas pengguna sistem operasi BlankOn di wilayah Malang Raya, PPBM bertujuan khusus menggiatkan penggunaan sistem operasi karya anak bangsa yaitu BlankOn dan juga ikut terlibat di dalam pembangunannya, dan bertujuan umum untuk memajukan FOSS (Free Open Source & Software). Paguyuban ini berkedudukan di SMK Diponegoro Tumpang, beralamat Jalan Tunggul Ametung nomor 18 Tumpang kecamatan Tumpang kabupaten Malang provinsi Jawa Timur kode pos 65156. Selanjutnya disebut Paguyuban
  2. Anggaran Dasar Paguyuban adalah ketentuan-ketentuan dasar hukum pengelolaan Paguyuban, selanjutnya disingkat AD.
  3. Anggaran Rumah Tangga Paguyuban adalah ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar Paguyuban yang telah disahkan tanggal 30 Juli 2011 khususnya pasal 18 dan selanjutnya disebut sebagai ART.
  4. Dewan Penasehat Paguyuban adalah organ Paguyuban yang memiliki kewenangan secara kolektif untuk mengarahkan, membina, mengevaluasi dan mengembangkan serta kewenangan dan kewajiban lain yang diatur dalam AD Paguyuban, selanjutnya disebut Penasehat.
  5. Dewan Pengurus Paguyuban adalah organ Paguyuban yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan segala aktifitas Paguyuban baik ke dalam maupun ke luar, serta kewenangan dan kewajiban lain yang diatur dalam AD Paguyuban, selanjutnya disebut Pengurus.

BAB II : KEANGGOTAAN

Pasal 2 : Persyaratan Menjadi Anggota

a. Persyaratan menjadi Anggota Biasa :
  1. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Paguyuban.
  2. Mengajukan permohonan dan disetujui, melalui media yang disediakn oleh Paguyuban baik itu DARING maupun LURING.
b. Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa :
  1. Berusia minimal 14 (empat belas) tahun
  2. Diangkat menjadi anggota luar biasa dengan Surat Keputusan Ketua Umum PBBM.
  3. Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Paguyuban.
  4. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Paguyuban.

Pasal 3 : Kewajiban Anggota

Anggota berkewajiban :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.
  2. Membayar uang iuran Paguyuban, jumlah nominal uang iuran ditentukan pada rapat anggota.
  3. Menghadiri rapat daring maupun luring
  4. Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam musyawarah.
  5. Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Paguyuban.
  6. Memelihara dan menjaga nama baik Paguyuban.

Pasal 4 : Hak Anggota

a. Anggota Biasa berhak :
  1. Hadir dalam Musyawarah dan rapat-rapat baik daring maupun luring yang dilaksanakan oleh Paguyuban.
  2. Memberikan suara dalam Musyawarah dan rapat-rapat baik daring maupun luring yang dilaksanakan oleh Paguyuban.
  3. Ikut serta disetiap kegiatan Paguyuban
  4. Membela diri.
b. Anggota Luar Biasa berhak :
  1. Hadir dalam Musyawarah dan rapat-rapat baik daring maupun luring yang dilaksanakan oleh Paguyuban.
  2. Memberikan suara dalam Musyawarah dan rapat-rapat baik daring maupun luring yang dilaksanakan oleh Paguyuban.
  3. Ikut serta disetiap kegiatan Paguyuban
  4. Memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus dan atau Dewan Penasehat.
  5. Membela diri.
  6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum Paguyuban.

Pasal 5: Pemberhentian Keanggotaan

Anggota Biasa dan Luar Biasa akan kehilangan keanggotaannya apabila :
  1. Mengundurkan diri.
  2. Tidak membayar iuran dalam jangka waktu yang disepakati dalam rapat anggota
  3. Diberhentikan.
  4. Meninggal dunia.
  5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota yang tercantum dalam AD/ART Paguyuban.

Pasal 6: Sanksi Keanggotaan

a. Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Paguyuban, atau melakukan tindakan yang merugikan Paguyuban atau mencemarkan nama baik Paguyuban dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pemberhentian sementara.
  3. Pemberhentian.
b. Pelaksanaan Sanksi Keanggotaan :
  1. Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum.
  2. Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang Ketua Umum.
  3. Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum.
  4. Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  5. Anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara , krtu anggota disita dan akan diekmbalikan setelah selesai menjalani sanksi
  6. Anggota yang terkena sanksi pemberhentian, kartu anggotanya disita selamanya
  7. Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik banding ke Dewan Penasehat.

BAB III : PAGUYUBAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 7 : Pembentukan Paguyuban

Paguyuban dibentuk sesuai dengan yang tercantum pada AD Paguyuban

Pasal 8 : Pembentukan Dewan Penasehat

  1. Anggota yang mempunyai hak dipilih menjadi Anggota Dewan Penasehat adalah Anggota Luar Biasa Paguyuban.
  2. Dewan Penasehat dipilih oleh anggota melalui Rapat Luar Biasa Paguyuban
  3. Jumlah Anggota Dewan Penasehat tergantung keputusan mufakat melalui Rapat Luar Biasa Paguyuban

Pasal 9 : Pembentukan Dewan Pengurus

a. Susunan struktur Dewan Pengurus
  1. Struktur Dewan Pengurus sesuai dengan AD Paguyuban pasal 10, yang teridiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
  2. Jika ada perubahan susunan struktur Dewan Pengurus Paguyuban, dilakukan melalui Rapat Luar Biasa Anggota.
b. Pemilihan Dewan Pengurus
  1. Anggota yang mempunyai hak dipilih menjadi Anggota Dewan Pengurus adalah Anggota Luar Biasa Paguyuban.
  2. Ketua Umum Paguyuban, diangkat oleh Musyawarah mufakat Rapat Luar Biasa Anggota.
  3. Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara, diangkat oleh Ketua Umum Paguyuban.
  4. Dewan Pengurus diangkat dalam masa jabatan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

BAB IV : TATALAKSANA

Pasal 10 : Tugas, kewajiban dan Tanggung Jawab Dewan Penasehat

  1. Umum : Memberikan Pembinaan dan pengarahan pada semua anggota berkaitan dengan Paguyuban
  2. Khusus : Memberikan Pembinaan dan pengarahan atas kinerja Dewan Pengurus.

Pasal 11 : Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus

a. Ketua Umum Paguyuban berkewajiban sebagai berikut :
  1. Memimpin Paguyuban secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Membuat Program Kerja Tahunan Paguyuban.
  3. Membuat laporan berkala.
  4. Mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan kepada Rapat Umum Anggota diakhir masa kepengurusan.
  5. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.
b. Wakil Ketua Umum Paguyuban berkewajiban sebagai berikut :
  1. Membantu Ketua Umum Paguyuban dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
  2. Mewakili Ketua Umum Paguyuban apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
  3. Menjabat Ketua Umum Paguyuban/ Pelaksana tugas apabila Ketua Umum PBBM tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan masa kepengurusan berakhir.
  4. Membantu Ketua Umum Paguyuban dalam pembuatan Laporan Kerja Paguyuban.
  5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Paguyuban.
c. Sekretaris Paguyuban berkewajiban sebagai berikut :
  1. Melakukan pelaksanaan dan penataan administrasi Paguyuban berkaitan dengan surat-menyurat dan pengarsipan dokumen Paguyuban.
  2. Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua Paguyuban jika terjadi halangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
  3. Mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian yang terjadi di Paguyuban.
  4. Menotulen setiap rapat atau musyawarah Paguyuban.
  5. Membantu Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Paguyuban dalam pembuatan Laporan Kerja Paguyuban.
  6. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Paguyuban.
d. Bendahara Paguyuban berkewajiban sebagai berikut :
  1. Melakukan pelaksanaan dan penataan administrasi Paguyuban berkaitan dengan Keuangan Paguyuban.
  2. Membantu Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Paguyuban dalam pembuatan Laporan Kerja Paguyuban.
  3. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum Paguyuban.

Pasal 12 : Rapat-rapat

a. Sesuai dengan AD Paguyuban pasal 11, jenis-jenis rapat Paguyuban antara lain :
  1. Rapat Umum Anggota.
  2. Rapat Dewan Penasehat.
  3. Rapat Dewan Pengurus.
b. Rapat Umum Anggota
b.1. Wewenang Rapat Umum Anggota.
  1. Mengubah dan menetapkan AD/ART Paguyuban.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pengurus dan meminta pertanggungjawaban pengurus jika diperlukan.
  3. Menyelengerakan Pemilihan Umum Paguyuban untuk memilih Ketua Umum Paguyuban.
  4. Mengesahkan Hasil Pemilihan Umum Paguyuban.
b.2. Peserta Rapat Umum Anggota
  1. Peserta Rapat Umum Anggota adalah Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
  2. Anggota yang mempunyi hak suara adalah Anggota Luar Biasa.
b.3. Pelaksanaan Rapat Umum Anggota.
  1. Sidang Rapat Umum Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
  2. Rapat Umum Anggota bersidang dua minggu sebelum masa jabatan Ketua Umum habis atau permintaan sekurang-kurangnya seperempat jumlah Anggota Luar Biasa.
b.4. Tata Cara Pengusulan Rapat Umum Anggota
  1. Rapat Umum Anggota dilaksanakan atas usulan pengurus atau sekelompok anggota biasa berjumlah sekurang-kurangnya seperempat jumlah anggota Paguyuban.
  2. Pengusul Rapat Umum Anggota membuat undangan rapat beserta agenda rapat.
b.5. Tata Cara Sidang Rapat Umum Anggota.
  1. Pimpinan sidang Rapat Umum Anggota adalah seorang Anggota Luar Biasa yang dipilih oleh Rapat Umum Anggota pada permulaan sidang Rapat Umum Anggota.
  2. Sidang Rapat Umum Anggota sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Anggota Luar Biasa. Jika jumlah ini tidak terpenuhi, maka dapat diadakan sidang tunda Rapat Umum Anggota paling lambat seminggu setelahnya.
b.6. Tata Tertib Sidang Rapat Umum Anggota.
  1. Keputusan berdasarkan hasil musyawarah mufakat, jika tidak bisa mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  2. Seluruh Anggota harus menjunjung tinggi hasil keputusan Rapat Umum Anggota.
  3. Anggota yang mempunyai hak suara, berhak mengemukakan pendapatnya dan memberikan suaranya.
c. Rapat Penasehat
  1. Dilakukan oleh Dewan Penasehat.
  2. Tempat dan waktu pelaksanaan tidak mengikat.
d. Rapat Pengurus
  1. Dilakukan oleh Dewan Pengurus.
  2. Tempat dan waktu pelaksanaan tidak mengikat.

BAB V : KEUANGAN

Pasal 13 : Iuran dan Dana

Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan anggota.

Pasal 14 : Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan adalah untuk :
a. Pengeluaran rutin.
  1. Pengeluaran rutin yaitu pengeluaran dana atau keuangan Paguyuban untuk Operasional Paguyuban.
  2. Pengeluaran dana harus disertai bukti pengeluaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
b. Kegiatan-kegiatan Paguyuban.
  1. . Pengeluran dana atau keuangan Paguyuban untuk keperluan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Paguyuban.
  2. Pengeluaran dana harus disertai bukti pengeluaran dan pelaporan kegiatan serta bisa dipertanggungjawabkan.
c. Pengeluaran khusus.
  1. Pengeluaran dana atau keuangan Paguyuban untuk kondisi-kondisi khusus selain pada pasal 14 huruf a dan b.
  2. pengeluaran dana atau keuangan harus atas persetujuan Ketua Umum Paguyuban dan disertai bukti penegeluaran dana serta bisa dipertanggungjawabkan.

Pasal 15 : Laporan Keuangan

  1. Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir masa kepengurusan, dan disampaikan secara terperinci pada Rapat Umum Anggota.

BAB VI : LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 16 : Lambang Paguyuban

Lambang Paguyuban didominasi warna hijau, berbentuk lingkaran warna hijau dengan simbol tugu Malang, di dalamnya terdapat simbol apel hijau dan simbol BlankOn. Adapun filosofi lambang Komunitas PPBM sebagai berikut :
  1. APEL HIJAU : Apel Manalagi (Malus Sylvestris Mill), buah yang berasal dari malang raya sangat terkenal di indonesia yang berarti mewakili daerah malang. [1]
  2. TUGU : Land Mark kota Malang, terdapat di alun-alun bunder depan kantor walikota kota Malang. [2]
  3. DOMINAN WARNA HIJAU : Berarti bahwa selalu segar dan fresh pikiran dan tindakan anggota PPBM dalam menghadapi segala rintangan.
  4. LINGKARAN : (1)Menunjukkan semangat dan tekad anggota PPBM dalam memajukan FOSS. (2)Lingkaran penuh menunjukkan jalinan kebersamaan dan kekeluargaan
  5. LOGO BlankOn : PPBM bagian dari Linux BlankOn

BAB VII : PENUTUP

Pasal 17 : Pengesahan

  1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Rapat Umum Anggota.
  2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Paguyuban, dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
  3. Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Rapat Umum ANggota di pada hari ___ tanggal ____ tahun ____.

0 Response to "Draft Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Pengguna Blankon Malang"

Posting Komentar